Dalam kepustakaan Hukum belanda, perkatan staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) dan kedua, sebagai positief staat…
Dalam kepustakaan Hukum belanda, perkatan staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) dan kedua, sebagai positief staat…