Text
Hukum tata Negara Indonesia edisi rev
Dalam kepustakaan Hukum belanda, perkatan staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) dan kedua, sebagai positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif). Sebagai ilmu, hukum tata Negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan. Arti kedua ialah positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif). Sebagi hukum tata Negara positif. Ada berbagai sumber hukum yang harus pelajari atau kaji. Sebagai doktrin ilmu pengetahuan hukum, hukum tata Negara lazimnya dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengnai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antarakelembagaan Negara, dan hubungan antara negara dengan warga Negara.
PPUNIM/00013150/2021 | 342.598 HUD h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain